
OKU Timur, SOR – Jelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten OKU Timur yang jatuh pada 9 Desember besok, Tim Keluarga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kol (Purn) Inf Ruslan Taimi – dr Herly Sunawan, menemukan praktek money politic (politik uang) yang diduga ditunggangi kepentingan salah satu paslon peserta pilkada 2020. Hal ini tertuang dalam surat tanda bukti penyampaian laporan nomor : 02/PL/PB/Kab/06.15/XII/2020.
Ketua Tim Keluarga nomor urut 2 Ruslan Herly Maral Sani mengungkapkan, bahwa temuan yang dilaporkan ke Bawaslu ini adalah pembagian uang atau money politics yang dilakukan oleh salah satu warga Desa Kromongan, Kecamatan Martapura berinisial MA.
“Sekira jam 12.00 WIB, Selasa 8 Desember 2020, ada masyarakat Desa Kromongan melaporkan kepada kami, bahwa ada pembagian amplop yang beirisi uang Rp 25 ribu di Dusun 3 Desa Kromongan. Setelah lokasi tempat pembagian uang itu didatangi tim, warga yang membagikan uang sudah bubar,” ungkapnya, Selasa (8/12/2020) malam.
Lanjut Sani, setelah mengetahui warga yang membagikan uang itu bubar, pihaknya langsung mencari informasi kepada warga terkait pembagian amplop yang berisi uang dari salah satu paslon peserta pilkada. Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti pembagian uang itu, pihaknya langsung melaporkan temuan ke Bawaslu OKU Timur.
“Bukti buktinya sudah kami serahkan ke Bawaslu. Adapun alat bukti itu rekaman video, rekaman audio dan foto. Dalam beberapa hari kedepan mungkin akan ada bukti tambahan yang akan diserahkan untuk melengkapi laporan ke Bawaslu,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Ahmad Gufron mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui jika ada laporan terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh salah satu paslon.
“Saya masih dijalan dari kegiatan monitoring, belum ada informasi dari staf terkait laporan itu. Namun semua laporan yang masuk ke Bawaslu akan ditindaklanjuti, dan jika memang terbukti maka sudah jelas ada pidana pemilu,” katanya. (Red)