
OKU Timur, SOR – Konflik lahan antara masyarakat Desa Campang Tiga Ulu, Desa Betung Timur dan PT. Laju Perdana Indah (LPI) yang beroperasi di Kabupaten OKU Timur masih terus berlanjut.
Difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur, mediasi sengketa lahan kembali dilakukan antara PT. LPI dan masyarakat Desa Campang Tiga Ulu dan Desa Betung Timur. Mediasi berlangsung alot. Rabu (4/9/2019) sekira pukul 10.20 WIB.
Mediasi diruang rapat Sekretaris Daerah, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Setda OKU Timur, Yuli Akmal, dan dihadiri masyarakat dari dua desa tersebut. Namun sangat disayangkan, perwakilan dari PT. LPI tidak ada satupun yang hadir.
“Kita sudah mengirim surat pada pihak PT. LPI hari Minggu yang lalu. Namun tidak bisa hadir pada rapat hari ini, alasannya karena sedang berada di Jakarta. Dan pihak LPI minta dijadwalkan ulang minggu depan,” ujar Yuli Akmal.
Ia mengatakan, Pemkab OKU Timur hanya sebagai mediator antara pihak perusahaan dan masyarakat. Jika hanya satu pihak yang hadir, maka tidak bisa menyamakan persepsi antara kedua belah pihak. Dan Pemkab hanya menampung aspirasi dari masyarakat yang memang sangat baik.
“Tidak ada poin dalam mediasi yang dilakukan. Masyarakat hanya menyampaikan apa yang menjadi permasalahan dan keinginan mereka. Kita tidak bisa menjawab itu karena pihak LPI yang seharusnya menjawab, namun tidak hadir. Jadi rapat mediasi antara LPI dan masyarakat dua desa tersebut kita akan jadwal ulang,” katanya.
Sementara, Kepala Desa Betung Timur Ismail mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta bantuan dari Pemkab OKU terkait sengketa lahan dengan PT LPI segera bisa diselesaikan.
“Sejak April 2018, ada keresahan dari masyarakat karena kegiatan PT LPI yng melakukan kanalisasi dilahan perkebuan karet milih masyarakat yang hingga saat ini belum ada penyelesaian dari pihak perusahaan. Sudah berkali-kali kami meminta bantuan dari pemerintah daerah, namun hingga saat ini belum juga ada penyelesaian,” katanya.
Ia berharap agar tidak terjadi konflik, maka dari itu kami datang ke Pemkab OKU Timur untuk meminta bantuan agar permasalahan ini cepat selesai, sehingga tidak menimbulkan gesekan dimasyarakat.
“Masyarakat tentu punya asumsi sendiri dan berhak mempertahankan tanahnya. Kita harap, kanalisasi yang sudah terlajur dilaksanakan segera bisa diganti rugi, dan kanalisasi segera ditutup. Perusahaan harus mengeluarkan lahan masyarakat yang katanya ada dalam HGU mereka, padahal masyarakat masih memegang dokumen dan mengusahakan,” tegasnya. (ikm)