
OKU Timur, SOR – Kabupaten OKU Timur memasuki usia 17 tahun, usia dimana dianggap telah menginjak masa kedewasaan. Torehan prestasi banyak diraih. Meningkatnya kesejahtraan masyarakat dan rendahnya tingkat kemiskinan, menjadi salah satu prestasi yang membanggakan yang telah ditorehkan para pemimpin daerah ujung timur Propinsi Sumatera Selatan ini.
Menyambut usia dewasanya, Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan menggelar upacara HUT Kabupaten OKU Timur Ke -17 secara sederhana ditengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung dengan mengangkat tema “Kita Perkokoh Kerukunan Dalam Keberagaman”.
Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten OKU Timur
Pada tanggal 25 Mei Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui surat Nomor 136/II/2001 mengusulakn rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu kepada DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu menanggapi dengan mengeluarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 33 Tahun 2001, tanggal 13 Juli 2001 yang isinya menyetujui rencana pemekaran wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Melalui surat keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor : 125/10.A/SK/2001 dibentuk tim penyusunan rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan melalui surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001, dibentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Suamtera Selatan.
Pad tanggal 15 Agustus Tahun 2001 dibentuk panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan ketua H.A.Rasyid Yusuf dan kawan-kawan.
Pada tanggal 6 Juli 2002 ditingkatkan menjadi Panitia Persiapan Pemebntukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (yang disingkat PPP-KOT) diketuai oleh Drs. Syahrir Oesman yang tugasnya antara lain mempersiapkan sarana dan prasarana, seperti lahan untuk untuk perkantoran dan hal-hal yang diperlukan.
DPRD Propinsi Sumatera Selatan melalui surat keputusan DPRD Propinsi Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi 3 (tiga) Kabupaten.
Pada tanggal 19 sampai dengan 21 juli tahun 2002, DPR RI melalui komisi II beserta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Tim Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan, survey dan evaluasi.
UU Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik Drs. Amri Iskandar,MM sebagai pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur dan telah meletakkan kerangka awal dari penataan kelembagaan dan dimulai jalannya roda Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.