Home BERITA SUMSEL Ruas Jalan Lingkar Sungai Tuha – Tanjung Kemala Jadi Jalan Nasional, Mobil...

Ruas Jalan Lingkar Sungai Tuha – Tanjung Kemala Jadi Jalan Nasional, Mobil Batubara “Bebas” Melintas

324
0
SHARE

OKU Timur, SOR – Ruas jalan lingkar Sungai Tuha – Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur sepanjang 4,70 kilometer, yang dulunya berstatus jalan milik kabupaten beralih status menjadi jalan nasional.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer-1, pertanggal 28 April 2022, Jalan lingkar Sungai Tuha – Tanjung Kemala sudah beralih status menjadi jalan nasional.

Beralihnya status jalan kabupaten tersebut mengakibatkan segala bentuk perbaikan maupun pemeliharaan bukan lagi tanggung-jawab Pemerintah Daerah melainkan tanggung-jawab Pemerintah Pusat.

Seperti diketahui, jalan lingkar yang sering menjadi perlintasan mobil angkutan emas hitam (batubara) itu mengalami kerusakan yang cukup parah dibeberapa titik, sehingga rawan terjadi kecelakaan.

Dengan ramai kembali angkutan batu bara melalui jalan bisa mempercepat kerusakan prasarana perhubungan darat itu, sementara perbaikannya lamban.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri PUPR tersebut, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pengangkatan Hasil Tambang tidak berlaku lagi.

Sebagai catatan, Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2012, mengatur Persyaratan Teknis dan Tata Cara Pengangkutan Hasil Tambang Batubara, terkait jumlah berat yang diperbolehkan serta dalam pengangkutan hasil tambang batubara serta kewajiban mengajukan izin angkutan.

Terkait tonase yang melebihi kapasitas jalan yang cuma kelas III (maksimal beban delapan ton) merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten dapat mengelak dengan alasan bukan tanggung jawab/wewenang pemerintah daerah setempat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten OKU Timur, Sumarno menjelaskan, sebelum terbitnya Keputusan Menteri PUPR, pengelolaan jalan lingkar Sungai Tuha – Tanjung Kemala Martapura menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.

“Perbupnya ada, angkutan batubara yang melintas ada aturannya. Penegakan hukumnya ada di Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan karena mereka yang punya Penyidik PNS. Apakah penindakan hukum kepada angkutan batubara sudah berjalan, dua OPD itu yang lebih tahu,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Setelah adanya Keputusan Menteri PUPR terkait alih status jalan, lanjut Sumarno, pengelolan jalan lingkar Sungai Tuha – Tanjung Kemala yang dulu menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, sekarang menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

“Pengelolan jalan tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat per tanggal 28 April 2022. Dan untuk penegakan hukum terkait angkutan mobil batubara yang melintasi jalan itu ada di aparat kepolisian,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda menambahkan, alih status jalan diusulkan Kementerian PUPR sejak tahun 2019, dan berproses sehingga pada tahun 2022 baru disetujui.

“Mengapa diajukan alih status, karena perawatan dan pemeliharaan jalan memakan dana yang besar dan tidak tercover dengan APBD OKU Timur. Jadi praktisnya perawatan dan perbaikan jalan tersebut sudah tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here