Home OKU RAYA RSUD OKU Timur Lulus Akreditasi Bintang Empat

RSUD OKU Timur Lulus Akreditasi Bintang Empat

272
0
SHARE
Gedung Pelayanan RSUD OKU Timur. Foto : Dok. suaraokuraya.co.id

OKU Timur, SOR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur, Propinsi Sumatera Selatan dinyatakan lulus akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Indonesia.

RSUD OKU Timur dipastikan lulus dengan peringkat utama atau bintang empat setelah KARS merilis hasil akreditasi di website resminya www.kars.or.id, beberapa waktu lalu.

Direktur RSUD OKU Timur, dr Sugihartono ketika dikonfirmasi di Belitang, Kamis (11/10/2019), membenarkan hal tersebut.

Sugi mengatakan, berdasarkan hasil rilis KARS, RSUD OKU Timur dinyatakan lulus akreditasi. Pemberian akreditasi itu setelah tim surveyor KARS melakukan penilaian dan kajian selama beberapa hari terhadap kelaikan rumah sakit.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya rumah sakit kebanggaan masyarakat OKU Timur ini bisa lulus memuaskan dengan peringkat bintang empat,” katanya.

Ditambahkannya, dengan diraihnya bintang empat ini pihaknya akan terus melakukan pembenahan pelayanan. Kepercayaan masyarakat kepada RSUD OKU Timur sebagai tujuan untuk memperoleh pelayanan medis akan menjadi semangat dalam melakukan peningkatan dan pemberian pelayanan yang optimal.

“Kita tidak ingin rumah sakit yang sudah memperoleh akreditasi bintang empat, namun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sekelas bintang satu,” tambahnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi dari KARS Indonesia untuk menerima piagam sertifikat kelulusan akreditasi. “Mungkin dalam waktu dekat piagam akreditasi akan diserahkan oleh KARS kepada RSUD OKU Timur,” pungkasnya.

Diketahui, dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.

Akreditasi merupakan  pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar. (ikm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here