OKU Timur, SOR – Peringatan keras terhadap Panita Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar tidak memungut biaya dari Calon Kepala Desa (Cakades) dilontarkan oleh Kapolres OKU Timur.
Peringatan ini berkaitan dengan sudah berjalannya penjaringan calon Kades oleh Panitia Pikades di 223 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak pada 7 April 2021 mendatang.
“Calon Kepala desa yang merasa dirugikan dengan dimintai uang untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak, agar segera melapor kepihak kepolisian,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, Selasa (10/02/2021)
Kapolres menegaskan, biaya Pilkades sudah ada dari APBD bahkan angkanya cukup besar mencapai Rp11 miliar. Karena itu tidak ada alasan bagi Panitia Pilkades untuk memungut maupun meminta uang kepada calon.
“Calon juga harus kritis mempertanyakan apa alasan panitia meminta uang kepada calon untuk pelaksanaan pemilihan Kades.
Jika ada calon merasa dirugikan dengan dimintai uang dengan alasan tertentu agar melapor,” tegasnya.
Kapolres juga menghimbau calon, penyelenggara dan masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, jangan gampang terpancing dengan isu-isu yang belum tentu kebenarannya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi menjelaskan, Pilkades tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 11 miliar. Bantuan anggaran tapi itu bukan berupa uang namun berupa barang.
“Dana bantuan tersebut untuk 223 desa akan menggelar Pilkades. Adapun yang dibiayai APBD antara lain, untuk pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan,”imbuhnya.
Seluruh tahapan pada Pilkades tidak dipungut biaya, termasuk saat pendaftaran karena seluruhya sudah dibiayai oleh APBD. Panitia Pilkades dilarang untuk memungut dana dari setiap calon kepala desa.
“Tidak boleh panitia menarik biaya, jika bisa melalui APBDes boleh saja. Untuk tindakan dan sanksi, jika ada panita yang memungut dana dari calon kepala desa, saya akan kordinasikan dengan pak kadin, mungkin nanti kita koordinasikan ke camat,”ungkapnya.
Pemilihan kepala desa ini, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa,katanya.
“Kita berharap Pilkades yang akan digelar dapat terlaksana dengan sukses dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat,”terangnya.
Berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “Biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota”.
Diterangkan lebih rinci, biaya yang ditanggung APBD Kabupaten/Kota itu berupa: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan. (IKM)