Home OKU RAYA Pungutan Biaya Terhadap Cakades, Fahrurrozi : Jika Tak Sesuai Aturan Itu Pungli

Pungutan Biaya Terhadap Cakades, Fahrurrozi : Jika Tak Sesuai Aturan Itu Pungli

1829
0
SHARE
Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Fahrurrozi. *Suaraokuraya/

OKU Timur, SOR – Polemik terkait pendanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten OKU Timur yang rencana akan digelar pada 7 April mendatang mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Fahrurrozi. Pasalnya, ada dugaan pungutan dana yang dilakukan oleh Panitia Pilkades kepada Calon Kepala Desa (Cakades).

Ketua Komisi I DPRD OKU Timur, Fahrurrozi mengatakan, polemik besaran biaya Pilkades terjadi akibat mengambangnya aturan yang menjadi rujukan. Termasuk soal pungutan dana kepada calon kepala desa, harus jelas apakah dibolehkan oleh undang – undang dan turunannya.

“Saya sudah dapat informasi adanya pungutan dari panitia kepada calon kepala desa. Biaya Pilkades itu seharusnya menjadi tanggungjawab APBD, yang diperuntukkan untuk kotak suara, cetak surat suara, honorium panitia dan lainnya yang sudah terinci dalam anggaran,” katanya, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, Pilkades harus ada asas legalitas. Sebelum dilaksanakan, harus ada aturannya terlebih dahulu terutama terkait biaya Pilkades, boleh tidaknya memungut dana dari calon kepala desa.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan panggil Kepala Dinas PMD untuk meminta kejelasan secara terperinci terkait anggaran Pilkades yang bersumber dari APBD serta aturan yang ada. Jika memang secara aturan tidak dibolehkan memungut dana dari calon, itu pungutan termasuk pungli,” ujarnya.

Sementara Asisten Tata Pemerintahan Setda OKU Timur, Dwi Supriyanto mengatakan, sumber pembiayaan Pilkades serentak ada dua yakni, dari pemerintah kabupaten yang dianggarkan melalui APBD dan desa.

“Kalau dari APBD besarnya Rp 11 miliar, kalau tidak salah itemnya rinciannya ada empat, salah satunya honorium panita. Kita berharap dana dari APBN itu sudah cukup untuk biaya Pilkades,” katanya.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak pernah memberikan perintah maupun imbauan kepada desa dan Panitia Pilkades untuk memungut dana dari calon Kepala Desa. Namun jika dirasa pembiayaan Pilkades dari APBD kurang, Panitia Pilkades harus bisa mengatasi hal itu selama tidak menyalahi aturan yang ada.

“Seperti makan minum, rapat, ATK, tenda itu tidak dianggarkan dalam APBD. Seharusnya bisa saja dianggarkan melalui APBDes, namun kita belum pantau apakah ada desa yang menyelenggarakan Pilkades yang menanggarkan dalam APBDes. Pada intinya tidak dibolehkan memungut dana dari calon,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan aman, tertib, kondusif dan tidak menimbulkan residu di masyarakat. “Kita harap masyarakat sudah semakin dewasa dalam berpolitik. Pelaksanaan Pilkades tetap mengedepankan protokol kesehatan,” harapnya.

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa tahap pertama pada Pilkades serentak di Kabupaten OKU Timur sendiri telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan. Berdasarkan aturan, pelaksanaan Pilkades baru bisa dilaksanakan minimal ada dua calon kades. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here