OKU Timur, SOR – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online yang dilakukan SMP Negeri 2 Martapura secara mandiri disoal. Pasalnya, meskipun PPDB sudah selesai dilaksanakan namun pelaksanaannya dinilai tidak transparan, objektifias dan akuntabilitas karena masyarakat tidak bisa mengawasi mekanisme seleksi yang dilakukan pihak sekolah.
Diketahui pengumuman PPDB tingkat SMP telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) OKU Timur melalui laman resmi http://ppdbdisdikbudokut.online/publikasi.
PPDB Online yang dilakukan Disdikbud OKU Timur diikuti hampir seluruh SMP Negeri. Menariknya, meskipun PPDB Online tersebut gratis dan mempermudah sekolah untuk menerima peserta didik, masih ada sekolah yang enggan mengikuti PPDB Online Disdikbud OKU Timur, salah satunya SMP Negeri 2 Martapura.
Kordinator Forum Masyarakat Madani Sumsel, Alit Saputra mengatakan, PPDB Online sangat membantu lembaga pendidikan dalam menyampaikan informasi yang lebih mudah dan efisien. Dengan menerapkan PPDB berbasis online, maka masyarakat bisa ikut mengawasi mekanisme penerimaan peserta didik di sekolah.
“Prinsipnya kan masyarakat bisa ikut mengawasi, sehigga PPDB bisa transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika masih ada sekolah yang tidak memakai mekanisme PPDB online itu dipertanyakan, ada apa ini bisa jadi ada permainan disana,” katanya, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, tujuan dari penerapan program PPDB online agar penerimaan peserta didik baru dapat terlaksana sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
“Kenapa masih ada sekolah tidak ikut PPDB online yang diprogramkan oleh Disdikbud. Program tersebut untuk mendorong terciptanya good governance di sektor pendidikan, itu bagus. Jika alasannya karena sekolah sudah mampu tidak masalah, tapi sejauh mana kemampuan sekolah tersebut, bagaimana alur PPDB nya, sekolah harus siap website agar bisa entry data peserta didik,” ujarnya.
“Yang kami terima laporan dari masyarakat, website untuk PPDB online SMPN 2 Martapura itu tidak ada. Bagaimana cara sekolah tersebut melakukan PPDB online. Kalau websitenya ada kan masyarakat bisa mengakses dan ikut mengawasi, kalau tidak ada ya namanya PPDB offline, jika ini yang terjadi maka tidak ada transparansi dalam PPDB yang dilakukan sekolah tersebut,” lanjutnya.
Disdikbud OKU Timur harus memanggil kepala sekolah SMPN 2 Martapura untuk mengklarifikasi terkait kemampuan sekolah dalam melaksanakan PPDB online secara mandiri. Selain itu, masyarakat bisa melaporkan pelaksanaan PPDB yang dilakukan SMPN 2 Martapura ke Perwakilan Ombudsman Sumsel.
“Harus dipanggil itu, kenapa tidak ikut program PPDB online Disdikbud, pertanyakan alur PPDB nya, apakah websitenya untuk melaksanakan PPDB ada, bagaimana cara mereka melaksanakan PPDB online. Kalau websitenya tidak ada wajar masyarakat berasumsi adanya permainan dalam PPDB yang dilakukan sekolah itu. Kami juga akan melaporkan hal ini dalam waktu dekat ke stakeholder terkait,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Neger 2 Martapura, Maya Susanti membenarkan, pihaknya tidak mengikuti PPDB Online yang diprogramkan oleh Dinas Pendidikan OK Timur, sebab tidak ada paksaan dari Dinas Pendidikan OKU Timur.
“Selain itu, alasannya karena sekolah kami ini merupakan sekolah penggerak dan bisa melaksanakan PPDB secara mandiri karena mampu. PPDB mandiri yang pihaknya lakukan sudah diketahui dan dikordinasikan dengan pihak Dinas OKU Timur,” ungkapnya.
Terkait adanya isu kalau pihak SMPN 2 Martapura tidak mengikuti program PPDB Online Disdikbud OKU Timur, karena menjual bangku sekolah kepada warga yang ingin masuk ke SMP 2 Martapura, pihaknya membantah hal tersebut.
“Itu tidak benar, tidak ada jual bangku sekolah di sini. Kuoata yang kami usulkan sebanyak 256 sementara yang diterima hanya 243 siswa, jadi masih kurang bagaimana ada jual bangku sekolah,” ujarnya.
Sementara, Kasi Peserta Didik Disdikbud OKU Timur, Himawan Bastari membenarkan kalau pihaknya mengetahui program PPDB Online Mandiri yang dilakukan SMPN 2 Martapura.
“Ya kami mengetahui, sebab program dari kami bukanlah kewajiban untuk diikuti oleh pihak sekolah. Kalau pihak sekolah tersebut mampu melakukan mandiri dipersilahkan,” pungkas Himawan. (Ikm)