OKU Timur, SOR – Polres OKU Timur sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakatan hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten OKU Timur.
“Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres OKU Timur,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, melalui Kabag Ops Kompol CS Panjaitan, Selasa (3/9).
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin 26 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Polsek Semendawai Suku III mendapatkan informasi dari masyarakat ada kegiatan pembakaran lahan kebun karet di Desa Wanasari, Kecamatan Semendawai Timur. Setelah mendapat informasi tersebut personil Polsek Semendawai Suku III langsung menuju ke lokasi kebakaran dan menemukan tiga orang sedang melakukan pembakaran lahan.
“Petugas dengan segera menangkap tiga orang tersebut, beserta alat yang digunakan pada saat pembakaran lahan. Ketiga orang atas nama, Gus Ajiman, Holik dan Suwito,” jelasnya.
Lanjut Dia, ketiga tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Saat ini, Polres OKU Timur sedang mendalami kasus Karhutla milik perorangan sedangkan untuk lahan perusahaan belum ada laporan hingga saat ini,” pungkasnya. (ikm)