OKU Timur, SOR – Hanya dalam waktu satu bulan, Polres OKU Timur, Sumatera Selatan berhasil mengungkap belasan pelaku aksi kejahatan, di wilayah hukumnya.
Dari belasan pelaku terdapat tujuh kasus yang berbeda. Diantaranya, satu kasus pencurian, empat kasus curat, dua kasus curas, satu kasus penganiayaan, satu kasus memberikan keterangan palsu, satu kasus penipuan dan penggelapan, dan tiga kasus menyetubuhi anak dibawah umur.
“Dari 13 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 13 pelaku selama satu bulan terakhir. Beragam kasus yang berhasil kita tuntaskan diantaranya, kasus 363 KUHP 4 orang tersangka, 365 KUHP 2 orang tersangka 362 KUHP 1 orang tersangka, 351 KUHP 1 orang tersangka, 242 KUHP 1 orang tersangka, 378 atau 372 KUHP 1 orang tersangka dan kasus menyetubuhi anak dibawah umur 3 orang tersangka”, ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, Selasa (23/7).
Ditambahkan Kapolres, dari 13 pelaku yang berhasi diamankan, ada satu pelaku kasus penipuan yang berhasil diungkap Satreskrim Polres OKU Timur. Pelaku memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian, mengaku mengalami pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku berinisial DS, dia mendatangi polres OKU Timur mengaku telah mengalami pencurian dengan kekerasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas melihat ada hal yang janggal dari keterangan pelaku. Lalu dilakukan interogasi, dan benar kecurigaan petugas, pelaku telah memberikan keterangan palsu,” tambahnya.
Tersangka bekerja sebagai sales PT Lemindo Abadi Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang lem dan mengisi di toko-toko bangunan.
“Pelaku bekerja sebagai sales salah satu produk, dan menggelapkan uang perusaahan senilai 30 juta. Atas perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam dibalik jeruji besi,” ujar Kapolres.
Selain itu, satu kasus yang berhasil diungkap jajaran Mapolres OKU Timur juga adalah kasus perampokan dengan kerugian senilai 50 juta didesa Metro Rejo Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur. (ikm)