Sumsel, SOR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 dijadwalkan akan digelar, pada Oktober 2021 di beberapa Kabupaten di wilayah Provinsi Sumatera Selatan seperti Kabupaten OKI, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, Muba, Banyuasin, prabumulih, muratara, OKU Selatan, Pali.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumatera Selatan Agus Sumantri saat diwawancarai mengatakan Perangkat Desa harus harus menjaga netralitas saat Pelaksanaan Pilkades.
“Netralitas perangkat desa merupakan kunci suksesi Pilkades agar tidak menimbulkan kegaduhan pra dan pasca Pilkades,” ungkapnya, Selasa (3/8/2021)
Seluruh perangkat desa dilarang untuk merangkap jabatan apalagi sampai-sampai memiliki 2 atau lebih sumber pendapatan yang bersumber dari keuangan Negara. Perangkat desa harus fokus melaksanakan tanggung jawab pelayanan masyarakat.
“Perangkat desa harus memilih salah satu jabatan, jangan sampai rangkap jabatan karena hal ini pasti akan mempengaruhi kinerja,” imbuhnya.
Ia berharap, Kepala Daerah di seluruh provinsi Sumatera Selatan untuk segera membuatkan NIPD sebagai pengakuan dan kekuatan perangkat desa Mengingat perangkat desa bukanlah jabatan politis. Sehingga setelah Pemilihan Kades perangkat desa tidak diberhentikan secara sepihak oleh Kades baru sesuai Surat Edaran Kemendagri 141/978/SJ yang ditujukan kepada Bupati.
“Dengan pemberian NIPD atau Nomor Induk Pemerintah Desa, pekerjaan perangkat desa bisa lebih terjamin dan fokus dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” harapnya.
Perangkat desa yang memiliki kades baru harus segera bersinergi dengan kepala Desa dalam majukan desa. “Seperti di kabupaten OKU Timur yang baru usai melantik Kepala Desa baru,” katanya. (oke)