Home OKU RAYA PDAM Way Komering OKU Timur Kategori Sakit

PDAM Way Komering OKU Timur Kategori Sakit

1641
0
SHARE
Kantor PDAM Way Komering Kabupaten OKU Timur.

OKU Timur, SOR – Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Way Komering Kabupaten OKU Timur, Sorimuda mengatakan BUMD yang dipimpinnya saat ini masuk dalam kategori sakit.

“Jika berdasarkan standar PDAM Indonesia, PDAM Way Komering masuk dalam kategori sakit. Banyak faktor yang menyebabkan, namun kita masih berusaha untuk membenahinya termasuk manajemen,” kata Sorimuda, diruang kerjanya, Selasa (9/3/2021).

Disampaikan Sarimuda, banyak faktor yang menyebabkan PDAM Way Komering masuk dalam kategori sakit, diantaranya rasio jumlah pegawai tidak berimbang, terlalu banyaknya tunggakan tidak tertagih dimasyarakat, terlalu besarnya struktur organisasi, pendapatan lebih kecil dari pengeluaran, serta, budaya kerja kurang kurang disiplin.

Dijelaskannya, saat ini jumlah sambungan PDAM Way Komering terus berkurang karena adanya pemutusan akibat pelanggan yang tidak mau membayar tagihan, dari 4.600 sambungan sekarang hanya 4.300 sambungan. Sedangkan jumlah pegawai di PDAM Way Komering sebanyak 95 orang.

“Jumlah pegawai tidak sesuai dengan jumlah sambungan yang ada. Idealnya dalam seribu sambungan rasionya ada delapan pegawai. Dari sini saja PDAM Way Komering sudah terlihat sakit, idealnya jumlah pegawai sebanyak 40 orang,” jelasnya.

Menurut dia, peran dan dukungan pemerintah daerah itu sangat penting, karena memang dalam pengelolaan PDAM itu memerlukan peran serta dari pemerintah daerah, salah satunya dalam hal pendanaan.

“Kita sudah sampaikan beberapa solusi kepada bapak Bupati OKU Timur sebelumnya. Salah satunya perampingan pegawai dan harus adanya bantuan dari Dinas Perkim terkait pengadaan meteran air ke konsumen sehingga rasio pegawai tercapai,” ujarnya.

Banyak masyarakat yang ingin memasang saluran PDAM, namun pihaknya terkendala dalam pengadaan meteran. Jika pemerintah bisa membantu, maka rasio pegawai dengan jumlah sambungan bisa tercapai.

“Kita juga sedang membuat langkah langkah lain untuk menyehatkan PDAM Way Komering, dengan mengajukan Perda penyertaan modal ke DPRD, tapi ini masih dalam proses. Selain itu, dalam waktu dekat kita juga akan menerapkan PP No. 54 Tahun 2018,” imbuhnya.

Terkait dispilin kerja, pihaknya selama ini sudah melakukan pembenahan terkait manajemen tapi hasilnya tidak maksimal dikarenakan SDM karyawan yang ada belum mampu menerima perubahan.

“Sanksi sudah kita terapkan, seperti tiga orang karyawan diberhentikan karena sudah mendapat empat kali surat peringatan. Namun dispilin kerja masih kurang karena SDM yang ada masih belum mampu menerima perubahan,” pungkasnya. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here