OKU Timur, SOR – Seorang pemuda, bernisial RS (21) warga Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur nekat melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Akibat aksi bejatnya itu, RS kini harus mendalam dibalik jeruji besi.
Gadis belia berusia 13 tahun, Melati (bukan nama sebenarnya) menjadi korban nafsu RS yang sudah diubun-ubun. Aksi pemerkosaan ini terjadi di kamar korban.
Saat itu, korban yang pulang dari latihan silat, diantar oleh temannya dan RS yang sebelumnya tidak saling kenal. Setelah tiba dirumah, teman korban langsung pulang. Namun RS yang nafsu syahwatnya sudah memuncak tetap dirumah korban dengan menguntit korban yang saat itu masuk ke kamarnya.
Korban yang tidak punya prasangka buruk terhadap RS, dikejutkan dengan kehadiran pelaku yang tiba tiba masuk ke kamarnya, langsung membekap mulut dan memegang tangan korban. Merasa aksinya berjalan mulus, RS lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu, langsung melakukan perlawanan dengan cara memukul dan menampar muka sebelah kiri RS.
Tak lama setelah itu, ibu korban yang mendengar suara gaduh dikamar anaknya, langsung bergegas masuk ke kamar korban. Betapa kaget dan marahnya ibu korban, setelah melihat dan mendapati anaknya sedang diperkosa oleh RS. Saat itu juga, ibu korban dan keluarganya langsung menangkap RS dan menelpon aparat kepolisian.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SIK, dan Kapolsek Belitang III Iptu Arfandi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RS, berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/ 02 / I / 2021 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III Tanggal 28 Januari 2021.
“Tersangka sebelumnya sudah diamankan oleh keluarga korban, sehingga anggota langsung menjemput tersangka untuk diproses hukum,” katanya didampingi Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Jumat (29/01/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, satu stel baju tidur celana panjang warna ungu milik korban, satu helai celana shot warna hijau milik korban. Satu helai baju warna hitam bertuliskan” not alone”. Satu helai celana panjang jeans warna biru. (IKM)