OKU Timur, SOR – Polres OKU Timur menyita sebuah mobil minibus dinas PPPA Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Sumsel, Toyota Rush BG 74 Y. Pasalnya, mobil tersebut terlibat kecelakaan hingga menewaskan dua pengendara sepeda motor.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Lantas AKP Beni Nofiza mengatakan, mobil tersebut terlibat kecelakaan di jalan Kabupaten dusun Sidomakmur, Desa Keromongan, Martapura, OKU Timur. Kecelakaan terjadi pada Selasa (22/1) sekira pukul 07.20 WIB.
“Kedua korban meninggal dunia dan berada di RSUD, saat ini kita masih memeriksa pengendara mobil,” katanya.
Menurut dia, mobil tersebut dikemudikan oleh Muhamad Sigit (31) yang merupakan pegawai honorer di Dinas PPPA Kabupaten OKU Timur.
Mobil yang dikendarainya menabrak seorang pengendara sepeda motor Jialing tanpa nomor polisi yang dikemudikan oleh Tri Lindawati (33) berboncengan dengan anaknya, Diky Setiawan (5) warga desa Keromongan, Kecamatan Martapura.
“Mobil melaju dari arah Belitang, setiba di TKP mobil melebar kekanan jalan dan dari arah berlawanan melaju sepeda motor korban hingga terjadi benturan,” ucapnya.

Mobil dinas dengan penumpang Kepala Dinas PPPA OKU Timur Hj Yuniati dan motor milik korban digelandang ke Mapores OKU Timur, memenuhi unsur pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Hingga berita ini diturunkan, kedua jenazah ibu dan anak korban tabrakan maut Mobil Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) OKU Timur itu telah berada di ruang jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura. (ikm)