Home BERITA SUMSEL Mobil Angkutan Batubara Masuki Jalan Kabupaten OKU Timur, Sanksi Tegas Perda Menanti

Mobil Angkutan Batubara Masuki Jalan Kabupaten OKU Timur, Sanksi Tegas Perda Menanti

84
0
SHARE

OKU Timur, SOR – Sat Pol PP OKU Timur mengamankan dua mobil angkutan batubara yang memasuki jalan milik kabupaten, pada Minggu malam (19/3/2022).

Dua mobil angkutan batubara tersebut dengan sengaja melintas di jalan kabupaten, tepatnya di jalan Pertanian Kotabaru – Pemetung Basuki.

Pantauan dilapangan, dua mobil angkutan batubara tersebut terpakir di samping Kantor Sat Pol PP OKU Timur dan diduga berat angkutan melebihi jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).

Kasat Pol PP OKU Timur Vikron melalui Sekban Pol PP Deka Yanuar Juna mengungkapkan, mobil angkutan batubara diamankan setelah diketahui memasuki jalan milik kabupaten. Dua mobil angkutan batubara tersebut sekarang sudah diamankan di kantor Pol PP OKU Timur.

“Karena memasuki jalan kabupaten, tugas kita adalah mengamankan aset daerah, sehingga kedua mobil angkutan batu bara itu kita amankan dan akan kita proses sesuai peraturan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, akan kita tindak,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian maupun Dinas Perhubungan OKU Timur, untuk memudahkan proses penindakan. Apakah nanti ditemukan atau tidak pelanggaran terhadap Perda maupun Perbup, itu ditentukan dalam hasil investigasi bersama dengan Dinas Perhubungan OKU Timur.

“Apakah berat tonase dari mobil angkutan batubara tersebut tidak melebihi tonase yang diperbolehkan, itukan tidak bisa kita kira kira dan pihak Dishub OKU Timur yang bisa menguji berat tonase tersebut,” katanya.

Sementara, Kabag Hukum Setda OKU Timur, Sumarno mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, baik itu Perbup maupun Perda, mobil angkutan batubara yang mememasuki jalan kabupaten ada sanksi yang diberlakukan.

“Ada aturan yang jelas mengatur terkait angkutan mobil batubara yang melintas atau memasuki jalan kabupaten. Dan itu penegakan hukumnya ada di Sat Pol PP,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 “setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)”.

Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah”

Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara. Dijelas pada Pasal 2 “jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji”. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here