Home HUKUM DAN KRIMINAL Mencuri Sekilo Beras, Anak Dibawah Umur Divonis 2 Bulan Penjara

Mencuri Sekilo Beras, Anak Dibawah Umur Divonis 2 Bulan Penjara

601
0
SHARE

SUARAOKURAYA, OKU Selatan – HF (15), terpidana anak dibawah umur ini hanya tertunduk pasrah setelah mendengar putusan hakim yang memvonis 2 bulan kurungan penjara karena mencuri sekilo beras.

Disaksikan keluarga, HF (15) bin Saleh yang merupakan warga Dusun II Desa Jagaraga, Buay Pemaca, OKU Selatan terlihat memakai kemeja batik warna merah dan peci berwarna hitam. Berapa kali terdengar, HF berbicara ketika dimintai keterangan.

Dalam sidang tersebut, HF dituntut hukuman selama 4 bulan dengan pencurian dengan pemberatan, namun berdasarkan berbagai pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman selama 2 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan pra sidang putusan selama 5 minggu.

Sebelumnya, pada bulan Juli yang lalu, HF bin Saleh dilaporkan oleh korban Tajudin karena membobol rumahnya dari atap genteng saat penghuni rumah tengah bepergian. Disamping HF ditemukan barang bukti sekilo beras berwadah kantong.

Pihak keluarga HF, sebelum memasuki persidangan telah melakukan upaya mediasi pada pihak korban yang dirugikan, namun keluarga Saleh keberatan dengan biaya ganti rugi senilai RP 20 juta, sehingga berlanjut pada sidang pengadilan.

Anak yang sebelumnya putus sekolah pada tingkat sekolah menengah pertama (SMP) tersebut menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 minggu kedepan karena dikurangi massa tahanan sebelum persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Raditio Darma mengatakan HF (15) terkena dua pasal, “Pasal 53 ayat 1 tentang percobaan dan pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Roby kepada awak media usai proses sidang di kantor Sidang Kejaksaan Negeri Muaradua Cabang Baturaja.
Rabu, (15/8).

“Setelah dituntut 4 bulan penjara hakim ketua memutuskan pidana selama 2 bulan.” pungkas Roby.

Sementara keluarga HF, tidak mau berkomentar akan putusan sidang yang diberikan pada anaknya.

Editor : Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here