OKU Timur, SOR – Meskipun sudah ada larangan dan dilakukan tindakan tegas oleh Polres OKU Timur. Namun masih ada warga yang masih bandel dengan menggelar pertunjukan Orgen Tunggal (OT) hingga batas waktu yang sudah ditentukan.
Karena melanggar batas waktu izin hiburan akhirnya personil Polres OKU Timur dibawah pimpinan Kabag Ops Kompol CS Panjaitan pada Senin (24/06/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, membubarkan pertunjukan OT yang digelar salah seorang warga di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura, OKU Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH, SIK, mengatakan, sesuai Izin keramaian Hiburan Orgen Tunggal yang diperbolehkan Hingga jam 17.00 Wib, ini juga berdasarkan Surat Edaran Bupati OKUT Nomor : 300 / 7 / III / 2019 Tanggal 31 Januari 2019, Selain dibubarkan keyboard yang dipergunkan untuk pesta OT akan disita. Sesuai Izin keramaian Hiburan Orgen Tunggal yang diperbolehkan Hingga jam 17.00 Wib.
“Jika masih ada yang melanggar akan dibubarkan dan keyboardnya disita. Saat pembubaran orgen tunggal yang digelar oleh KD, dua unit keyboard terpaksa disita. Kita sudah ingatkan siapapun yang melanggar akan kita bubarkan ini sudah komitmen kita bersama,” tambahnya.
“Kapolres juga menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku ini demi kebaikan bersama dan untuk ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” lebih lanjut. (ikm)