Home BERITA SUMSEL Lepas Mobil Batubara Tanpa Sanksi, Bupati OKU Timur Abaikan Perda

Lepas Mobil Batubara Tanpa Sanksi, Bupati OKU Timur Abaikan Perda

256
0
SHARE
Foto : Bupati OKU Timur Lanosin

OKU Timur, SOR – Sejumlah masyarakat menilai Bupati OKU Timur, Lanosin atau yang akrab disapa Enos, mengabaikan Peraturan Daerah ( Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) ketika melepaskan mobil angkutan batubara yang melintasi jalan milik kabupaten tanpa sanksi sesuai aturan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, dua mobil angkutan batubara dengan sengaja memasuki jalan milik kabupaten sehingga diamankan oleh Satuan Pol PP OKU Timur karena melanggar aturan yang ada.

Berdasarkan Peraturan Daerah OKU Timur No 3 Tahun 2012, pasal 3 ayat 1 “setiap setiap pengangkut batubara yang melalui jalan kabupaten dan atau Jalan Desa hanya boleh dilakukan dengan menggunakan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)”.

Pasal 6, ayat 1 dan 2 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 titik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah”

Pada Peraturan Bupati No 21 tahun 2012 tentang persyaratan teknis dan tata cara pengangkutan hasil tambang batubara. Dijelas pada Pasal 2 “jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dalam pengangkutan hasil tambang batubara 8,8750 kg sesuai dengan buku uji”.

Informasi yang berhasil himpun, dua mobil berjenis Dum Truck yang membuat batubara dengan tonase melebihi jumlah berat yang diperbolehkan, dilepas setelah diamankan di Kantor Sat Pol PP OKU Timur selama dua hari.

Dian Bahrial, warga OKU Timur menyebut keputusan pemerintah daerah yang melepaskan mobil angkutan batubara yang sudah melanggar peraturan adalah tindakan yang keliru dan tidak tegas.

“Inikan jelas sudah melanggar karena memasuki jalan milik kabupaten harusnya disanksi secara tegas sehingga ada efek jera. Jika dilepas saja tanpa sanksi ini menunjukkan kepala daerah tidak tegas dengan peraturan yang dibuatnya sendiri,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Menurut Dian, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati OKU Timur seharusnya tegas menindak tanpa terkecuali siapapun yang melanggar peraturan yang ada. Jika ini dibiarkan maka aset daerah, jalan kabupaten tidak bisa dijaga dan bisa rusak.

“Apakah selama ini perusahaan tambang batubara yang melintasi jalan kabupaten, seperti jalan lingkar yang dulu milik kabupaten ada kontribusi terhadap perbaikan jalan. Dari hal ini saja sudah tampak pemerintah daerah benar benar tidak tegas dalam menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP OKU Timur Vikron melalui Kabid Penegakan Perda Edwar mengatakan, dua mobil angkutan batubara tersebut sudah dilepas dan hanya diberi surat pernyataan yang berisi peringatan.

“Inikan baru hanya sebatas sosialiasi dari peraturan yang ada jadi tidak ada sanksi. Kalau ada yang melanggar kita sosialisasikan dulu, jika nanti masih diulang maka akan ada penindakan,” katanya.

Terkaitnya beredarnya informasi dikalangan awak media yang menyebutkan, adanya pertemuan antara pemilik angkutan batubara, Kasat Pol PP OKU Timur dengan Bupati OKU Timur , sehingga hasil dari pertemuan tersebut, Bupati OKU Timur menginstruksikan jajaran Satuan Pol PP OKU Timur untuk melepas dua mobil angkutan batubara yang diamankan. Ia mengatakan, tidak tahu adanya pertemuan tersebut.

“Yang bisa menjawab ini pimpinan, kalau saya hanya diperintah untuk menjawab pertanyaan yang bisa dijawab saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perda maupun Perbup yang mangatur teknis dan tata cara pengangkutan hasiln tambang batubara merupakan produk hukum pemerintah daerah yang sudah disahkan hampir 11 tahun. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here