Home OKU RAYA Lantik Pejabat Eselon II, Ketua DPRD OKU Timur : Bupati Salah Kaprah

Lantik Pejabat Eselon II, Ketua DPRD OKU Timur : Bupati Salah Kaprah

298
0
SHARE
Pelantikan Pejabat Eselon II dilingkungan Pemkab OKU Timur dilakukan tertutup. (Suaraokuraya.co.id)

OKU Timur, SOR – Bupati OKU Timur Kholid Mawardi melalui Sekretaris Daerah, Jumadi melantik satu pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten OKU Timur, Kamis (9/4/2020). Pelantikan itu dilakukan secara tertutup di Ruang Rapat Sekda.

Pejabat eselon II yang dilantik itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) dari sebelumnya dijabat Danant Rachmat, kini dijabat Aldi Gurlanda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (Perkim). Sedangkan, Danan Rachmat yang akan menduduki pos baru sebagai Kepala Dinas Perkim tidak hadir pada pelantikan tersebut.

“Harusnya ada dua pejabat yang akan dilantik ada hari, namun satu dari yang akan dipantik hingga sore belum hadir, maka pelantikan tetap dilanjutkan karena sudah terjadwal. Untuk alasan kenapa tidak hadir kita tidak tahu, namun undangan dipastikan sudah diterima yang bersangkutan,” kata Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman.

Sementara, Sekda OKU Timur Jumadi, S.Sos, mengatakan hanya melaksanakan kebijakan pimpinan. Menurutnya, dasarnya adalah keputusan dari KASN dan rekomendasi Mendagri sudah berjalan dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dia menegaskan, usulan sudah lama diajukan dan pelantikan ini bukan mendadak.

“Ini kebijakan pimpinan dan saya hanya menjalankan kebijakan pimpinan dan pelantikan ini sesuai kebutuhan organisasi dan ini keputusan pimpinan,” katanya.

Menurutnya, ada target kinerja yang harus dicapai sehingga pejabat dituntut untuk bekerja secara maksimal. “Sedangkan tentang Kadin PU TR yang lama tidak datang itu urusan pribadi dan sebelumnya sudah disampaikan undangan,” imbuhnya.

U. Terpisah, Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM, mengungkapkan, pelantikan pejabat sebelumnya di lingkungan Pemkab OKU Timur bermasalah dan sampai sekarang permasalahan itu belum selesai. Sekarang melakukan pelantikan ini tentu bupati salah kaprah.

“Seharusnya jangan dulu dilakukan pelantikan, terlebih saat ini ditengah-tengah serangan virus corona. Sebaiknya pemerintah memikirkan kondisi masyarakat. Bupati salah kaprah dan DPRD akan membentuk Tim khusus Komisi I untuk mengetahui apa dasar pelantikan,” ujarnya.

“Kita akan membentuk tim dari Komisi I untuk meminta kepada Pemkab apa dasar dilakukan pelantikan,” timpalnya melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, mutasi dan pelantikan pejabat eselon III dan IV oleh Bupati OKU Timur Kholid Mawardi melalui Sekretaris Daerah OKU Timur Jumadi tanggal 8 Januari 2020 lalu menuai kontoversi. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Timur dan mengembalikan pejabat Eselon III dan IV yang sudah dilantik ke jabatan semula.

Hal itu, berdasarkan surat edaran KASN dengan nomor R-927/KASN/3/2020 tertanggal 24 Maret 2020 ditujukan kepada Bupati OKU Timur, Kholid Mawardi dengan membatalkan tiga surat keputusan mutasi dan pelantikan ya g dilakukan Bupati OKU Timur.

Dalam surat KASN itu disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN sesuai dengan kewenangannya sebagimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2104, telah melakukan penelusuran data, analisis dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait atas pengaduan dimaksud.

Berdasarkan analisis, klarifikasi, dan bukti – bukti pemeriksaan, KASN menyimpulkan, Pemkab OKU Timur melakukan kegiatan penggantian pejabat Eselon III telah memasuki masa enam bulan sebelum menetapkan pasangan calon kepala daerah, dan melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pilkada Ditunda

Pilkada 2020 ditunda sampai waktu yang belum ditentukan akibat pamdemi corona disease (Covid-19). Penundaan itu diputuskan dalam sebuah Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 30 Maret 2020 lalu.

Lalu bagaimana asas kepastian hukum dalam Pasal 71 ayat (2) setelah adanya keputusan penundaan Pilkada dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI

Dari empat tahapan yang diundur KPU, terdapat penundaan terhadap pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, sedangkan tanggal penetapan calon tidak termasuk bagian yang ditunda oleh KPU, melainkan tetap berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019.

Namun dengan ditundanya verifikasi faktual yang bagian dari rentetan proses menuju penetapan “dalam jangka waktu yang tidak di tentukan” dan jika terjadi satu kasus dalam waktu penundaan tersebut tentu perlu logika hukum yang jelas untuk menganalisa Pasal 71 ayat (2). Sehingga asas kepastian hukumnya dapat dipertanggung jawabkan. Karena secara teks pasal tersebut sangat jelas mengatur 6 bulan sebelum penetapan calon oleh KPU. Sedangkan pengunduran dalam wantu yang tidak ditentukan ini tidak dapat diukur secara pasti kapan dilanjutkan. (ikm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here