Home OKU RAYA Lakukan Pelanggaran Berulang, Agen Penyalur BPNT di OKU Timur Ini Direkomendasikan Dicabut

Lakukan Pelanggaran Berulang, Agen Penyalur BPNT di OKU Timur Ini Direkomendasikan Dicabut

1162
0
SHARE
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, Slamet. *Suaraokuraya/

OKU Timur, SOR – Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur mengevaluasi agen penyalur pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, salah satu agen penyalur (e-Waroeng) di Kecamatan Martapura melakukan pelanggaran berulangkali.

Kabid Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur, Slamet mengatakan, berdasarkan temuan dilapangan dan laporan dari beberapa agen, ditemukan ada salah satu agen penyalur BPNT telah melakukan pelanggaran dan penyaluran ditempat lain yang menimbulkan kegaduhan sesama agen penyalur.

“Tindak lanjut dari hal itu, kita sudah melayangkan surat rekomendasi ke Bank Mandiri agar yang bersangkutan dicabut sebagai agen penyalur program sembako. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Bank Mandiri,” ungkapnya, Senin (17/5/2021).

 

 

Agen penyalur bantuan program sembako yang melakukan pelanggaran itu, lanjut Slamet, sudah tidak bisa ditolerir lagi karena dari beberapa temuan, ada keterlibatan pendamping PKH dalam melakukan penyaluran pemberian BPNT di e-Waroeng tersebut.

“Seharusnya, jika sudah direkomedasikan dicabut, maka agen tersebut tidak boleh lagi melakukan penyaluran BPNT. Jika masih kedapatan menyalurkan BPNT maka akan segera ditindak, mesin EDC harus segera ditarik oleh Bank Mandiri, kalau tidak ditarik maka patut dipertanyakan ada apa dengan pihak bank,” ujarnya.

Surat rekomendasi sudah hampir satu bulan dilayangkan Dinas Sosial OKU Timur ke pihak Bank Mandiri. Namun belum ada tanggapan, dan dalam waktu dekat, Dinsos akan melayangkan kembali surat rekomendasi yang kedua. Jika masih tidak ditindaklanjuti maka akan menimbulkan persepsi yang tidak baik.

“Hampir satu bulan belum ada tindak lanjut dari pihak Bank Mandiri, padahal sesuai dengan Rakor Dinas Sosial dan Bank Mandiri harusnya, agen tersebut dicabut dan mesin EDC harus ditarik pihak bank. Ada apa ini dengan pihak bank kenapa butuh waktu yang lama untuk menindaklanjuti surat dari Dinsos,” katanya. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here