
OKU Timur, SOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Selatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumatera Selatan, serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sumatera Selatan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020, Selasa (1/9/2020).
Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI mengatakan, pemeriksaan kesehatan bakal calon wajib dilakukan. Sebelum dilaksanakan pemeriksaan kesehatan, pihaknya sebagai lembaga penyelenggara sudah melakukan MoU maupun kerjasama pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati.
“setiap pasangan balon yang nanti ditetapkan sebagai calon harus dan wajib mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan diantaranya cek kesehatan,” katanya.
Menurutnya, cek kesehatan enavat penting bagi setiap pasangan yang nanti akan maju pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun ini di Bumi Sebiduk Sehaluan. Cek kesehatan untuk mengetahui kondisi kesehatan setiap pasangan calon.
“Cek kesehatan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan, dan wajib diikuti oleh setiap pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU OKU Timur,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yakni, sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkoba. (IKM)