Home OKU RAYA Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa di OKU Timur

Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa di OKU Timur

1944
0
SHARE

SUARAOKURAYA, OKU Timur – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan Dana Desa (DD) untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) para kepala desa baru-baru ini. Bahkan diduga besaran pemotongan mencapai Rp.18 juta dengan dalil sudah ada payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Hotma Hotadjulu SH membenarkan bila saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat.

“Terkait (dugaan kasus) itu, masih tahap permintaan keterangan. Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan dengan Pak Kasi Penyidikan ya,” ujar Hotma ringkas seperti dilansir palpres.com, Selasa (26/9).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Hendriyanto SH menerangkan, sejauh ini pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan meminta keterangan terkait orang yang mengetahui hal tersebut.

“Mereka baru dipanggil saja untuk terlebih dahulu di periksa. Tapi belum penyelidikan tim lagi pul data (pengumpalan data) dan pul baket (pengumpulan bahan keterangan,” bebernya.

Informasi yang berhasil dihimpun, sudah ada beberapa Kepala Desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Terakhir, pada Senin (25/9) kemaren, disebut-sebut ada pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) OKU Timur ikut ‘diundang’ ke ruang penyidik Kejati Sumsel di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang.

Sebelumnya, berdasarkan rilis pers dari BPAN LAI OKU Timur, satu orang Camat sudah dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin (17/9) dan akan menyelesaikan pemanggilan 7 Kepala Desa dan dua orang Camat lagi.

Menurut Ketua BPAN LAI OKU Timur Kanda Budi, Kasus ini tak lepas dari rintetan Kasus salah satu oknum Kepala Dinas di lingkungan Pemkab OKU Timur, yang diduga melakukan pemotongan ADD 18 Juta Per Desa, dan Pemotongan Dana DD Tahap Kedua 40 persen 7 juta sampai 20 juta Per Desa, yang langsung disetor secara Cash kepada Kepala Dinas tersebut. “Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas” pungkasnya. (ikm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here