
OKU Timur, SOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil rampasan kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan tetap di Pengadilan Negeri setempat, di Halaman Kantor Kejari OKU Timur, Senin (20/7/2020).
Barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2019 yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 311,502 gram sabu; 7 paket kecil ganja; 414 butir Ekstasy seberat 114,93 gram; senjata api jenis revolver rakitan; senjata tajam; serta 20 amunisi aktif dan tidak aktif.
Selain itu, barang bukti hasil kejahatan pada tahun 2020 yang juga ikut dimusnahkan, 3,37 gram ganja; 4,964 gram sabu; senjata api rakitan jenis revolver; senjata tajam; serta 5 amunisi aktif dan 5 amunisi tidak aktif.
“Pemusnahan barang bukti yang telah berketetapan hukum tetap maupun sudah ingkrah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan. Kedepan kita harapkan kesadaran masyarakat akan terus meningkat sehingga bisa meminimalisir aksi kejahatan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati OKU Timur Kholid Mawardi, Kapolres AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, Anggota DPRD OKU Timur Junaidi Majid, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Gendi Marzanto, SH, MH. (IKM)