Home HUKUM DAN KRIMINAL Kasus Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di OKU Timur Naik ke Sidik

Kasus Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di OKU Timur Naik ke Sidik

575
0
SHARE
Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan press rilis terkait penyidikan kasus dugaan pungli sertifikat tanah. *Suaraokuraya/

OKU Timur, SOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur meningkatkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat kepemilikan hak atas tanah tahun 2016/2017 di Desa Tannung Bulan, Kecamatan Buay Madang. Penetapan tersangka belum dilakukan oleh Korps Adhiyaksa karena masih dalam penyidikan.

Kajari OKU Timur DR Akmal Kodrat mengatakan, status perkara penyidikan dugaan pungli sertifikat tanah ditetapkan sejak Rabu (6/1/2021) berdasarkan surat nomor : 01/ L.6.21/ Fd.1/ 01/22021 tertanggal 6 Januari 2021.

“Dugaan tindak pidana Korupsi ini terjadi pada saat pembuatan sertifikat tanah warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Buay Madang. Untuk data awal oknum pelaku pemungutan liar sementara sudah kita dapatkan.” ungkapnya di ruang Press Release Kejari OKU Timur, Senin, (11/01/2021).

Menurutnya, dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak ada biaya atau gratis. Tetapi dalam praktek di lapangan warga dibebankan dengan biaya per sertifikatnya sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Pembuatan sertifikat tanah tersebut gratis dan seandainya ada biayanya maksimal Rp 200 ribu. Namun kenyataan di lapangan masyarakat diminta membayar Rp 1,5 juta,” tuturnya mengimbuhkan.

Dalam pembuatan sertifikat tersebut, lanjut Akmal, ada 324 sertifikat telah diterbitkan. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.

“Untuk tersangka belum kita tetapkan. Karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak ATR/BPN sendiri sampai pihak pemerintah baik Kecamatan maupun desa. Pemanggilan saksi masih terus kita lakukan dan ini merupakan awal, Karena masih banyak terjadi pungutan di tempat lain.” pungkasnya. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here