OKU Timur – Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI), Fery Kurniawan mendorong Kejaksaan Negeri OKU Timur, segera menetapkan tersangka dugaan korupsi bangunan penahan sungai – rekonstruksi dinding penahan tanah sungai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah OKU Timur.
Menurutnya, bangunan pengamanan alur sungai tobong, desa Mendayun secara konstruksi terkesan tidak direncanakan dengan baik dan terlihat tidak dapat di pergunakan untuk menahan tebing sungai.
Proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak tepat sasaran dan terlihat mubazir serta termasuk dalam kategori kegagalan konstruksi.
“Potensi kerugian negara total lost atau senilai kontrak pengadaan jasa konstruksi. Segera tetapkan tersangka dan sidik keterlibatan kepala daerah,” katanya, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, pada puncak perayaan HUT Adhyaksa ke-63, pada Sabtu (23/7/2023, Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, SH, MH membeberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi, salah satunya BPPD OKU Timur yang sedang dalam penyidikan.
Namun untuk kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Dinas BPBD OKU Timur tersebut, Kajari OKU Timur belum membeberkannya.
“Untuk penyelidikan tentunya di dalam tindak pidana korupsi ketika sudah dilakukan penyidikan maka tim penyidik akan mencari tersangka dan dua alat bukti. Jadi mohon sabar menunggu, pasti kami nanti akan menginformasikan. Penyidikan kita ada Bawaslu, kemudian Dinas BPBD,” katanya.
Diketahui, pada tahun 2021, BPBD OKU Timur menganggarkan kegiatan bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam lainnya, rekonstruksi dinding penahan tanah sungai tobong Desa Mendayun, Madang Suku I dengan pagu anggaran sebesar Rp. 13.200.000.000 pada APBD OKU Timur.