
SUARAOKURAYA, OKU Timur – Calon Legislatif (Caleg) yang akan maju pada Pemilihan Legislatif 2019 wajib melengkapi semua berkas pendaftaran. Kelengkapan syarat tersebut, salah satunya adalah surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya jika pernah menduduki jabatan di struktur pemerintahan, BUMN dan BUMD.
Hal itu diungkapkan anggota KPU OKU Timur Divisi Teknis dan Penyelenggara Sunarto, SP saat Rapat Kordinasi dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur dan Validasi Data untuk Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD OKU Timur Dalam Pemilu Tahun 2019, di ruang Bina Praja II Pemkab OKU Timur, Selasa (18/9).
“Rapat ini merupakan sosialisasi untuk penetapan DCT serta menunggu kelengkapan administrasi, salah satunya Surat Keputusan Bupati tentang pengunduran diri dari kepala desa yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur. Selain itu bagi caleg yang sebelumnya menjadi karyawan baik BUMN, BUMD juga wajib menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan,” terangnya.
Dikatakannya, jika caleg tidak menyertakan surat pengunduran diri hingga hari terakhir sebelum rapat pleno DCT dilaksanakan maka caleg tersebut tidak akan masuk tahapan DCT hal ini berdasarkan PKPU nomor 20 tahun 2018.
“Untuk berkas caleg yang belum lengkap akan kita tunggu sampai hari besok, karena rapat pleno penetapan DCT akan dilaksanakan Kamis (20/9). Jika pada rapat pleno masih ada berkas caleg yang belum lengkap maka caleg dianggap mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara, Asisten I Setda OKU Timur Drs Dwi Supriyanto mengatakan, pemerintah daerah selalu berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pelaksanan pilpres dan pileg tetap kondusif dan jangan sampai ada perpecahan.
“Kami berharap para penyelenggara baik KPU dan Bawaslu dapat melaksanakan tupoksinya secara profesional agar pemilu yang aman, lancar dan sukses dapat terwujud,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga meminta kepada para caleg agar kiranya dalam melaksanakan kampanye dengan tetap menjaga kondusifitas wilayah daerah pemilihannya secara baik, karena pada prinsipnya menang atau kalah itulah pilihan dan juga jangan sampai ada perpecahan di masyarakat.
“Siapapun yang terpilih agar menjadi wakil rakyat yang amanah bagi masyarakatnya,” pungkasnya. (ikm)