SUARAOKURAYA, OKU Timur – Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) diseluruh Indonesia harus terintegrasi ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) paling lambat tahun 2019 mendatang. Keharusan ini termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN)dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Kesehatan.
Namun kondisi saat ini, program jamkesda termasuk Jamsoskes Sumsel Semesta yang merupakan program berobat gratis dilaunching pada 2009 oleh Pemprov Sumsel belum sepenuhnya terintegrasi ke program JKN, termasuk salah satunya Pemerintah Kabupaten OKU Timur yang belum sepenuhnya menggabungkan jamkesda ke JKN.
Menurut Kepala Dinas Kesahatan OKU Timur dr Erly Yani, program jamkesda yakni Jamsoskes Semesta Sumsel atau berobat gratis masih bisa terus dinikmati oleh masyarakat pada tahun ini.
“Untuk tahun 2019, kita menunggu kebijakan dari gubernur terpilih yang baru dan selama belum ada kebijakan baru, kita akan tetap menjalankan program Jamsoskes di OKU Timur” ujarnya kepada media ini, Kamis (27/9).
Dikatakannya, Kabupaten OKU Timur sudah menganggarkan sebesar Rp 500 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengintegrasikan layanan program Jamsoskes ke BPJS JKN pada tahun ini.
“Memang belum semua warga kurang mampu yang kita cover ke program BPJS JKN karena butuh biaya yang tidak sedikit, tahun ini baru sebanyak 1811 warga miskin yang sudah tercover ke BPJS JKN,” katanya.
Sementara, Bupati OKU Timur Kholid Mawardi mengatakan, pemerintah kabupaten akan mematuhi semua aturan undang-undang yang berlaku. “Jika aturannya jamsoskes akan terintegrasi dengan JKN maka kita siap melaksanakannya. Terkait rencana anggarannya akan saya panggil kadinkes,” katanya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah warga miskin di Kabupaten OKU Timur sebanyak 216.260 orang dan yang dalam program BPJS JKN melalui APBN berjumlah 137.993 orang sedangkan sisanya sebanyak 7.345 orang belum masuk dalam program BPJS JKN.
Jika integrasi Jamsoskes ke JKN akan diterapkan, maka premi yang harus dibayarkan Pemkab OKU Timur kedalam BPJS JKN mencapai angka Rp 20 miliar lebih pertahun yang dianggarkan dalam APBD untuk mencakup jumlah warga miskin di OKU Timur yang belum terdaftar di BPJS JKN. Dalam setiap satu warga miskin pemerintah daerah akan menanggung biaya kesehatan dalam BPJS JKN sebesar Rp 282.000 per tahun. (ikm)