OKU Timur, SOR – Lambatnya pembelian gabah/beras oleh Buloq membuat petani di Kabupaten OKU Timur tertekan. Pasalnya, harga gabah masih berkisar di Rp 3.100 hingga Rp 3.300, jauh dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Buloq yang mendapat kewajiban dari pemerintah menyerap gabah/beras petani, terkesan kurang maksimal dalam menyerap gabah disaat panen, sehingga para petani harus menjual hasilnya dengan harga jauh dibawah HPP.
Menanggapi anjloknya harga gabah tersebut, Sekretaris KPW Serikat Tani Nelayan (STN) Sumatera Selatan, Ki Edi Susilo mengatakan, saat ini yang harus di lakukan adalah Bulog serap gabah dan beras dari masyarakat di harga HPP minimal.
“Tidak seperti sekarang di OKUT saja harga gabah masih Rp 3100 hingga Rp 3300, harga itu sangat jauh dari HPP. Padahal Gubernur Sumsel sudah instruksikan bahwa Bulog harus serap gabah petani,” katanya, Jum’at (2/4/2021).
Menurutnya, saat panen jatuh itu bukan soalan, tetapi soal rencana impor beras kemarin itu satu. Kedua disinyalir ada permainan mafia beras, yang mempermainkan harga.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten OKU Timur harus membangun sistem satu pintu untuk pembelian harga gabah. Jadi harga bisa terkontrol lewat pemerintah. Butuh satu perda yang menjadikan harga komoditi pangan terutama gabah dan beras.
“BUMD harus dikuatkan untuk memotong permainan mafia beras. Maka BUMD adalah solusi, ketika BUMD kita berperan maksimal maka PAD pun akan maksimal, sehingga pembangunan di segala lini lebih bisa di gerakkan sebab PAD nya tinggi,” ujarnya.
Diketahui, anjloknya harga gabah ini juga, diperparah dengan adanya rencana pemerintah untuk mengimpor beras. Padahal jika mengacu pada kebutuhan tahun 2020, maka kebutuhan beras nasional tahun 2021 diperkirakan mencapai 31-32 juta ton dengan produksi dalam negeri sebesar 30 juta ton. Angka ini masih ditambah dengan sisa stok beras Desember 2020 yang mencapai 6 juta ton. Berdasarkan perhitungan tersebut, ketersediaan beras nasional diperkirakan mencapai 36 juta ton, sehingga masih ada kelebihan beras sekitar 4-5 juta ton. (IKM)