
OKU Timur, SOR – Bawaslu Kabuaten OKU Timur bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Senin (7/12/2020) meminta keterangan pelapor AI (38) terkait dugaan politik praktis yang dilakukan oleh oknum ASN/PNS berinisial Mr yang menjabat Pjs Kades Mujo Rahayu.
Pelapor menjalani klarifikasi selama kurang lebih dua jam di Kantor Gakkumdu. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim dari Gakkumdu, diantaranya Bawaslu OKU Timur, Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu OKU Timur, Apriandi mengatakan, pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak pelapor. Fokus pemeriksaan, tentang barang bukti dan laporan yang dilaporkan.
“Saat diperiksa pelapor kembali menambahkan barang bukti lain selain rekaman percakapan telpon dengan terlapor. Yakni, hasil layar tangkap catatan log telpon milik pelapor,” katanya.
Selain pelapor, Bawaslu juga akan memanggil terlapor dan saksi-saksi lain jika ada. Sementara ini, dari hasil keterangan dan klarifikasi dari pelapor, belum bisa diputuskan apakah ada unsur pelanggaran, pidana atau kode etik.
“Sementara ini, kita belum bisa memutuskan ke arah mana kasus tersebut, apakah ke kode etik, pidana maupun pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu OKU Timur menerima aduan dari seorang warga berinisial Al (38), warga Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Sumsel. Dimana dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Pjs Kepala Desa (Kades) Mujo Rahayu yang diduga mengarahkan warga untuk memenangkan calon tertentu pada pemilihan bupati dan wakil bupati OKU Tmur. (Red)