Home HUKUM DAN KRIMINAL Edan! Oknum Kades Dalangi Perampokan Sadis

Edan! Oknum Kades Dalangi Perampokan Sadis

374
0
SHARE
Oknum Kades EL (tengah) dibekuk Polres OKU Timur karena menjadi dalang sejumlah perampokan sadis lintas kabupaten di Sumsel. (Foto : Suaraokuraya.co.id)

OKU Timur, SOR – EL (43), Kepala Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur beserta kedua rekannya, Makmun (47) dan Geptal (28) harus mendekam dibalik jeruji besi karena sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres OKU Timur.

Dalam pers release yang digelar Polres OKU Timur, pada Selasa (18/2/2020), terungkap peran EL dalam lima kasus tindak kejahatan dalam rentang waktu 2014 hingga 2016 itu sebagai dalang yang merencanakan dan mengkoordinir para pelaku melakukan aksinya.

Sebelum meringkus tersangka Elwani, polisi terlebih dulu menciduk Geptal yang merupakan warga Desa Melati Agung, Kecamatan Semendawai Timur di Kawasan Bekasi, Senin (10/02/2020). Sebelumnya lagi, pelaku lainnya, Makmun warga Dusun 3 Desa Cahaya Tani Kuta Pandan Rt 006 Kecamatan Lempuing, ditangkap di atas Gunung di Desa Pelangki, OKU Selatan. Kedua pelaku juga ditembak karena memberikan perlawanan.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra dan Kasubag Humas Iptu Yuli, mengatakan, komplotan perampok yang didalangi oknum kepala desa ini terdiri dari sejumlah anggota lainnya. Selain ketiganya, komplotan lain yang sudah ditangkap dan dihukum yakni Eko Riyadi dan Misgiyanto, Gusti Komang, Arlan alias Lan, Bayu Ardiansyah. Kelima orang ini sudah dihukum karena terlibat kasus perampokan touke kopi di Kota Pagaralam.

“Sedangkan komplotan lainnya Nr, Ag, Tm Si alias Bj, AR, AW, JI, YWW, Ao alias Ap hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres OKU Timur,” katanya.

Ditambahkan Kapolres, oknum Kades EL berperan sebagai koordinator dalam sejumlah aksi kejahatan dan menikmati hasil kejahatan anggota komplotannya.

“Dari sejumlah bukti yang kita sita, salah satunya adalah buku tabungan milik tersangka EL, dimana ditemukan sejumlah transaksi dari hasil kejahatan yang mereka lakukan,” tambahnya.

Terlibat Perampokan Sadis di Sejumlah Tempat

Perampokan terhadap korban H Bustan (54) warga Desa Tanjung Kukuh Rt 04 Rw 02, Kecamatan Semendawai Barat, OKU Timur. Peristiwa perampokan yang sempat menggemparkan masyarakat OKU Timur terjadi pada Selasa 29 November 2016 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah korban.

Modus yang dilakukan oleh 10 gerombolan perampok Bersenpi masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar seng belakang rumah lalu menodongkan Senpi kepada dua orang penjaga rumah dan kedua penjaga rumah itu diikat dengan tali dan mulut disumbat dengan pakaian yang dipakai kedua penjaga rumah. Kemudian komplotan bandit ini mendobrak pintu rumah korban dengan balok dan masuk ke dalam rumah.

Kemudian komplotan perampok ini juga mengikat dan mengancam kedua pembantu korban. Baru selanjutkan kawanan perampok Bersenpi ini mendobrak pintu kamar korban. Pelaku lalu mengancam korban dan istrinya dengan Senpi dan mengikat keduanya. Pelaku memaksa korban untuk menunjukan brangkas berisi perhiasan dan uang. Gerombolan perampok berhasil menggasak uang Rp100 juta dan 100 suku emas. Usai melancarkan akasi kejahatan komplotan perampok pergi melalui pintu belakang. Kasus perampokan ini tertuang pada LP-B/28/XI/2016/OKUT/CMPK tgl 29 Nop 2016.

Komplatan penjahat ini juga terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban Baniah (62) Warga Desa Tegal Sari Rw 01 Rt 03, Kecamatan Belitang II pada Selasa 13 Oktober 2015 sekitar pukul 02.00 Wib. Kawanan ini berhasil menyikat uang Rp15 juta dan emas lima suku.Kasus kejahatan ini tercantum pada LP-B/12/X/2015/OKUT/BLT II Tgl 13 Okt 2015.

Kemudian, kelompok Erwani juga terlibat aksi perampokan terhadap korban Solehadi alias Sule (42) warga Desa Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Timur dan berhasil mengambil uang Rp30 juta dan satu unit sepeda motor mega pro dan barang-barang berharga lainnya. Kasus kejahatan tertuang pada LP-B/12/VI/2015/SUMSEL/OKUT/SEK SS III TGL 30 Juni 2015.

Lalu perampokan terhadap korban Tarudin (56) warga Desa Melati Jaya, Kecamatan Semendawai Timur, pada Rabu 27 Agustus 2014 sekitar pukul 03.00 Wib komplotan ini berhasil menyikat uang milik korban sebesar Rp47 juta dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, aksi kejahatan terhadap korban Suwendi warga Desa Karang Menjangan Kecamatan Semendawai Timur pada Rabu 17 Februari 2016 sekitar pukul 03.00 Wib dan berhasil membawa kabur sepeda motor yamaha vixion milik korban. (ikm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here