OKU Timur, SOR – Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OKU Timur, menggelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi untuk seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP. Kepala Diskbud OKU Timur Wakimin S.Pd.,M.M, Asep Irama M.Pd, Faik Rahimi S.H.,M.H menjadi Narasumber dalam kegiatan yang diikuti oleh 500 peserta secara daring melalui zoom meeting, Sabtu (28/8/2021).
Kepala Disdikbud OKU Timur, Wakimin saat membuka acara sekaligus memaparkan materi mengatakan, sosialisasi ini merupakan sebuah keharusan untuk dilakukan, karena saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah.
Lanjut Wakimin, untuk mempersiapkan implementasi tersebut, Disdikbud OKU Timur menggandeng pihak terkait untuk melaksanakan dan mensosialisasikannya. Kepala sekolah diharapkan untuk memulai implementasi pendidikan anti korupsi tersebut.
“Pendidikan antikorupsi sudah seharusnya dilembagakan secara mandiri dan terintegrasi kedalam mata pelajaran. Saya harapkan nantinya sekolah harus mampu menginsersi dan mengoptimalkannya kedalam banyak mata pelajaran, sehingga pemahaman dan pencegahan korupsi dapat di pelajari sejak dini oleh para siswa,” ujarnya.
Asep Irama M.Pd saat memaparkan materi Implementasi kebijakan pendidikan anti korupsi di sekolah mengatakan, Pendidikan Anti Korupsi (PAK) merupakan sebuah gerakan budaya menumbuhkan nilai anti korupsi sejak dini. Nilai anti korupsi diantaranya Jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, Kerja keras, sederhana, adil dan berani.
“Banyak contoh program sekolah untuk mengimplementasikan Pendidikan Anti Korupsi disekolah seperti menunjuk siswa teladan sebagai duta anti korupsi, membuat kantin integritas dan kotak kejujuran, serta mengintegrasikan dengan pembelajaran di sekolah,” katanya.
Faik Rahimi S.H.,M.H menambahkan, undang undang tindak pidana korupsi merupakan instrumen yang penting dalam proses pencegahan anti korupsi, tetapi tidak juga menjadikan UU tersebut menjadi senjata untuk menakut-nakuti, memprovokasi serta
mendiskreditkan individu tertentu ataupun institusi dan lembaga.
“UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 30 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi merupakan Undang-undang mengatur tentang tindak pidana Korupsi,” terangnya.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Himawan Bastari M.Pd mengatakan, 4000 lebih pengajar dan tenaga pendidik di OKU Timur, sosialisasi pendidikan anti korupsi ini akan menjadi sebuah gerak transformasi Menuju arah lebih baik dan lebih cerdas dalam bersikap.
“Ada ironi memang ketika pendidikan disangkakan menjadi wilayah yang koruptif, tapi disinilah kawah penyemaian para tunas muda Indonesia ke depan. Jjangandiam mari bergerak untuk menjadi lebih baik ke depan, dimulai dari sekarang,” katanya. (oke)