OKU Timur SOR – Kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dì Kabupaten OKU Timur kembali tercoreng, terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Dimana, sebelumnya adanya laporan mengenai pungli parkir kendaraan saat tes tertulis peserta calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kali ini dugaan pungli kembali terjadi. Bahkan nilainya sangat fantastis yang mencapai jutaan rupiah setiap PPS.
Dugaan pungli tersebut beredar melalui grup WhatsAap (WA). Seperti yang terjadi dì grup WA PPS dì Kecamatan Semendawai Timur.
Dalam pesan grup tersebut dìsampaikan, bahwa seluruh Ketua PPS se-Kecamatan Semendawai Timur untuk memenuhi sejumlah kewajiban.
Yakni, untuk membayar SPJ sebesar Rp 400 ribu per desa (PPS), lalu membayar uang kopi sebesar Rp 150 ribu per desa (PPS).
Serta uang pemberkasan PPS sebesar Rp 300 ribu per orang anggota PPS. Seluruh biaya tersebut dìusahakan selesai dalam 3 hari kedepan, dan dìkoordinir oleh masing-masing Ketua PPS.
Menurut salah satu sumber, masing-masing PPS harus menyiapkan Rp 550 ribu dan setiap anggota PPS membayar Rp 300 ribu dìkali tiga orang PPS per desa.
“Jika dìtotal setiap PPS harus menyerahkan Rp 1.450.000,” ujar salah seorang sumber yang namanya enggan dìsebut.
Ironisnya, dalam edaran pesan WA tersebut juga menyebutkan divisi SDM KPU OKU Timur yang menginstruksikan dugaan pungli tersebut.
Sementara, Komisioner KPU OKU Timur Divisi SDM Yuliansyah SE saat dìkonfirmasi membantah adanya instruksi untuk melakukan pungutan tersebut.
Menurut Yuli, ia tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan pungutan tersebut. “Tidak ada saya menginstruksikan itu. Malah saya baru tahu,” ujar Yuli.
Kemudian, Komisioner KPU Divisi Teknis, Sunarto SP saat dìkonfirmasi membenarkan adanya pesan grup WA tersebut.
“Yang ngetik Ketua PPS kak, tapi duit jugo dak ado,” ujar Sunarto melalui pesan WA.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya membantah adanya dugaan pungutan untuk PPS tersebut.
“Tidak benar dan tidak ada sama sekali. Tapi kalau bisa jangan dìberitakan,” ungkap Herman.
Dìsisi lain, Herman Jaya membenarkan adanya penjualan kopi kepada anggota PPK dan PPS. Namun hal itu tidak ada unsur paksaan.
“Kalau jual kopi itu ranah pribadi ya dan tak ada unsur paksaan. Yang mau beli silahkan dan yang tidak juga gak apa-apa,” ucap Herman. (Red)