OKU Timur, SOR – Paradigma mahalnya ongkos politik pada Pilkades sebelumnya untuk mendaftar calon kepala desa (Cakades) akan berangsur berubah. Hal ini menyusul pemilihan Pilkades yang dianggarkan melalui APBB, APBDes atau pihak ketiga jika dibutuhkan.
Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten OKU Timur yang akan digelar pada 7 April 2021, Pemerintah Kabupaten OKU Timur sendiri telah menganggaran Rp 11 Miliar untuk 223 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi mengatakan, Pilkades tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 11 miliar. Bantuan anggaran dari itu bukan berupa uang tapi berupa barang.
“Dana bantuan tersebut untuk 223 desa akan menggelar Pilkades. Adapun yang dibiayai APBD antara lain, untuk pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan,” katanya, Selasa (2/2/2021).
Semua tahapan pada Pilkades tidak dipungut biaya, termasuk saat pendaftaran karena semuanya sudah dibiayai oleh APBD. Panitia Pilkades dilarang untuk memungut dana dari setiap calon kepala desa.
“Seperti pendaftaran calon itu tidak dipungut biaya. Tidak boleh panita tarik tarikan, kalau bisa melalui APBDes boleh saja. Untuk tindakan dan sanksi, jika ada panita yang memungut dana dari calon kepala desa, saya akan kordinasikan dengan pak kadin, mungkin nanti kita koordinasikan ke camat,” imbuhnya.
Pemilihan kepala desa ini, ujar Hendri, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa.
“Kita berharap Pilkades yang akan digelar dapat terlaksana dengan sukses dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota”.
Diterangkan lebih rinci, biaya yang ditanggung APBD Kabupaten/Kota itu berupa: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan. (IKM)