Home ADVERTORIAL Bupati OKU Timur Serahkan SPPH Tanah Program TORA di Kecamatan Jayapura

Bupati OKU Timur Serahkan SPPH Tanah Program TORA di Kecamatan Jayapura

783
0
SHARE

OKU Timur, SOR – Bupati OKU Timur Lanosin menyerahkan secara simbolis Surat Pernyataan Pengakuan Hak Tanah (SPPHT) Program Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat Desa Mendah Kecamatan Jayapura, di halaman SD Filial Karya Makmur, Mendah, Senin (5/7/2021).

Penyerahan SPPHT dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ini disambut gembira warga Desa Mendah yang menjadi tuan rumah. Turut hadir pada acara tersebut, Kepala OPD, Camat Jayapura Sugiarto dan Kepala Desa se-Kecamatan Jayapura.

Program Tora merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program TORA, maka tanah yang berada di kawasan hutan, dapat dikeluarkan dari kawasan hutan, sehingga masyarakat dapat melakukan penyertifikatan atas tanahnya.

“Program TORA ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan olahlah dengan baik. Manfaatkanlah sebesar besarnya program ini untuk kesejahteraan masyarakat desa Mendah ini,” kata Bupati OKU Timur Lanosin.

Lanjut Bupati, setelah masyarakat menerima Surat Pelepasan Hak Atas Tanah sesegera mungkin akan dibuatkan sertifikat. “Kedepannya ini menjadi landasan untuk masyarakat membuat sertifikat,” ujarnya.

Bupati juga berharap, melalui program TORA ini bisa menjadi memulihkan ekonomi masyarakat. Selain itu, Pemerintah Daerah akan membangun insfrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan juga di bangun di Kecamatan Jayapura.

Sementara, Camat Jayapura Sugiarto menjelaskan, Kabupaten OKU Timur memperoleh 1.498 hektar lahan dalam program reformasi agraria. Rinciannya, 497,8 hektar lahan di OKU Timur masuk dalam Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan 997 hektar lahan masuk dalam program Perhutanan Sosial (PS).

“1.498 hektar ini berada di 6 kecamatan yaitu Jayapura, Madang Suku III, BP Bangsa Raja, BP peliung, Martapura dan Bunga Mayang. Untuk Kecamatan Jayapura sebesar 149 hektar tanah masuk program TORA dan 701 hektar program perhutanan sosial,” jelasnya.

Program PS tidak bisa di perjualbelikan sedangkan TORA bisa di perjualbelikan dengan alasan tertentu. Masyarakat diberi kesempatan sampai 35 tahun untuk mengelola perhutanan sosial dan bisa diperpanjang.

“Masyarakat bisa memanfaatkan hutan negara mellaui program PS untuk kesejahteraan, namun tidak bisa diperjualbelikan,” katanya. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here