Home ADVERTORIAL Berhasil Kembalikan Kerugian Negara, Bupati Lanosin Beri Penghargaan pada Kejari OKU Timur

Berhasil Kembalikan Kerugian Negara, Bupati Lanosin Beri Penghargaan pada Kejari OKU Timur

475
0
SHARE

OKU Timur, SOR — Berperan dalam pengembalian kerugian daerah tahap pertama terhadap rekomendasi LPH BPK RI tahun 2012 – 2018, Bupati OKU Timur Lanosin memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur.

Pemberian penghargaan yang dihadiri oleh Forkompinda dalam hal ini Dandim 04/03, Kapolres OKU Timur, berlangsung di Aula Bina Praja I Pemkab OKU Timur, Senin (12/4/2021).

Dalma sambutannya, Bupati OKU Timur Lanosin menyampaikan, penghargaan yang diberikan merupakan suatu upaya sinegritas antara Pemerintah Kabupaten dan Kejari dalam hal ini kerjasama yang ini dituangkan dalam bentuk KSU dengan Datun.

”Dalam melakukan pekerjaan yang menggunakan uang negara ada pihak ketiga yang saat dilakukan adanya pembina oleh BPK dan Inspektorat timbul celah kerugian negara. hal ini tertuang dalam bentuk administrasi yang tidak sesuai dengan fisik dilapangan. Artinya dengan besarnya potensi kerugian negara bisa terjadi tanpa adanya pengawalan yang ketat di bidang administrasi dan tentu pihak ketiga harus diberi masukan oleh pemerintahan jangan sampai temuan ini tidak dapat dikembalikan,” ucapnya.

Dengan kerjasama yang baik, kurang dari 2 bulan Kepala Kejari OKU Timur dapat menstimulan sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan dgn jumlah yg fantastis hingga mencapai 93 % dari total nilai yang dimohon untuk dipulihkan sebesar Rp 3.829.374.258,” katanya.

”Sudah sewajarnya saya atas nama pribadi dan pemerintah memberikan penghargaan karena dari potensi yang dikembalikan itu sangat luar biasa. Dikemudian hari besar harapan Bapak Kajari dan seluruh tim yang bekerja dapat membimbing kami sehingga potensi kerugian negara dapat dikembalikan ke kas kabupaten oku timur,” katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur Akmal Kodrat mengatakan, permasalahan yang paling krusial adalah terkait dengan pengelolaan keuangan negara atau daerah. Pemerintah pusat serta konstitusi mengamanatkan melakukan pengelolaan keuangan negara harus secara jujur, efektif, efeksien, akuntabel, terukur dan terarah. Namun semua baik pemerintah pusat maupun daerah pun menyadari apa yang menjadi cita- cita, apa yang di gariskan secara formil tidak begitu saja bisa dilaksanakan 100 persen.

“Apa yang diharapkan oleh undang-undang pada faktanya tidak 100 % bisa terwujud. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten OKU Timur, baik itu sengaja atau tidak disengaja, baik itu kealpaan atau ketidak fahaman dalam pengelolaan keuangan daerah selalu menimbulkan permasalahan dalam pertanggung jawaban,” katanya.

Lebih lanjut Ia menekankan, pengguna anggaran negara harus mampu mepertanggungjawabkan ketika terjadi kelebihan atau potensi adanya kerugian daerah.

“BPK sebagai lembaga audit tidak memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, tetapi memberikan rekomendasi kepada OPD atau Pemerintah Daerah tentang kelebihan bayar yang berpotensi bisa menimbulkan kerugian negara. Saya mewakili Kejaksaan RI sangat mengapresia karena dengan kesadaran dan itikat baik, Inspektorat Kabuoaten OKU Timur telah meminta Kejari OKU Timur untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” ujarnya.

Sejalan dengan semangat reformasi Kejaksaan RI yang dicanangkan Jaksa Agung dengan semboyan kejaksaan terus bergerak dan berkarya. Terkait Undang – Undang Kejaksaan yang salah satunya memulihkan kekayaan negara. Kegiatan pagi hari ini diharapkan kedepan untuk mengikuti langkah dari inspektorat Kabupaten OKU Timur tersebut.

”Jangan menunggu kami harus dengan terpaksa melakukan upaya penegakan hukum. Segera limpahkan kepada kami, ajukan permohonan kepada kami untuk membantu pemulihan kerugian negara sebelum dilakukan audit oleh BPK,” tegasnya. (Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here