OKU Timur, SOR – Mayat Mr. X yang ditemukan mengapung di tepian sungai komering di wilayah Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, beberapa waktu lalu diketahui sebagai Muhammad Mustakim (22) yang merupakan korban pembunuhan.
Pelaku yang membunuh warga Desa Bunga mayang, Kecamatan Jayapura tersebut berinisial DS (20), kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Waka Polres Kompol God Parlasro Sinaga, SH SIK MH, saat konferensi pers, dihalaman Mapolres OKU Timur, Rabu (12/12).
Pembunuhan terjadi Rabu (5/12) sekitar pukul 11.00 WIB siang, dan awalnya pelaku menghubungi korban untuk bertemu di kebun karet dengan alasan menyelesaikan masalah.
“Pelaku kemudian menemui korban di lokasi yang sudah dijanjikan. Korban melihat pelaku sudah dilokasi dan sedang duduk. Setelah membahas persoalan beberapa lama, keduanya akhirnya terlibat cekcok dan korban berusaha memukul pelaku menggunakan kayu hingga terjadi pembunuhan,” katanya.
Setelah itu lanjut dia, korban ditinggalkan dilokasi dalam keadaan meninggal dunia dan diduga jasad korban terbawa arus sungai Komering yang sedang pasang karena pertemuan antara pelaku dan korban tepat berada dipinggir aliran sungai Komering.
Diketahui, Jasad Muhammad Mustakim ditemukan warga mengapung pada Sabtu (8/12) pagi, di tepian sungai komering kurang lebih beberapa kilometer dari tempat kejadian perkara.

Menurut Wakapolres, pelaku diketahui kesal dengan korban yang dinilainya menjadi penyebab dirinya putus dengan pacarnya berinisial RS. Tersangka DS mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan RS selama tiga tahun, namun akhirnya tersangka dan RS putus hingga akhirnya RS menjalin hubungan dengan korban.
“Pelaku yang mengetahui mantan pacarnya tersebut menjalin hubungan dengan korban mulai curiga dirinya putus dengan Risma karena korban. Setelah berlangsung beberapa lama, korban menghubungi pelaku dan mengajak bertemu di kebun karet dengan alasan untuk menyelesaikan masalah,” jelasnya
Sementara, DS tersangka pembunuhan saat diwawancara awak media mengatakan, ketika dirinya melihat korban akan memukul, tersangka kemudian menghindar dan langsung mendorong leher korban menggunakan tangan kanannya hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku kemudian langsung menaiki tubuh korban dan menginjak kedua tangannya sembari mencekik korban.
“Karena saya emosi dan tidak ingin celaka, kemudian saya cekik hingga korban tidak bernafas. Kemudian saya tinggalkan di kebun karet tersebut dan pulang,” katanya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ikm)