Home POLITIK Antisipasi Pengurus Ilegal, Partai Demokrat OKU Timur Serahkan Maklumat ke Polres

Antisipasi Pengurus Ilegal, Partai Demokrat OKU Timur Serahkan Maklumat ke Polres

814
0
SHARE

OKU Timur, SOR – Guna mengantisipasi adanya pihak – pihak yang secara ilegal akan mengatasnamakan kepengurusan DPP Partai Demokrat membentuk kepengurusan DPC menggunakan atribut partai, serta membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat, DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur, Rabu (24/3/2021) menyerahkan maklumat sebagai bentuk laporan ke Polres OKU Timur.

Maklumat tersebut langsung diserahkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Timur, Ibrahim, didampingi Anggota DPRD OKU Timur Fraksi Demokrat dan jajaran pengurus lainnya. Maklumat tersebut diterima Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon diruang kerjanya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten OKU Tjmur, Ibrahim mengatakan, maklumat yang disampaikan ini tidak lain tujuannya guna menindaklanjuti maklumat DPP Partai Demokrat tentang penggunaan identitas maupun lambang Partai Demokrat.

“Kita meminta perlindungan hukum kepada Polres setempat. Langkah ini dilakukan setelah adanya Kongres Luar Biasa di Sumatera Utara belum lama ini,” katanya.

Menurutnya, seluruh komponen partai baik DPC, PAC yang ada di Bumi Sebiduk Sehaluan tetap solid dan kompak serta loyalitas terhadap Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Meskipun ada Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan pihak lain tapi seluruh komponen Partai Demokrat di OKU Timur tetap mengakui AHY sebagai Ketua Umum.

“Untuk di OKU Timur DPC Partai Demokrat yang sah kubu AHY tidak ada yang lain. Mudah-mudahan tidak ada indikasi perpecahan di DPC Partai Demokrat karena selama ini solid dan kondisi ini selalu terjaga. Kami menyarankan kubu Moeldoko jangan menggunakan atribut Partai Demokrat, karena yang resmi kubu AHY dan AHY satu-satunya Ketum yang sah,” ujarnya.

Berikut kutipan isi maklumat yang disampaikan DPC Partai Demokrat Oku timur ke Polres OKu Timur ;

Bahwa kami solid dan setia kepada hasil konggres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 maret 2020 di Jakarta, dimana Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengesahkan dalam kepengurusan nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 dan AD/ART nomor .M.HH.09.AH.11.01 tahun 2020 serta telah diterbitkan dalam lembaran berita negara RI nomor 15 tanggal 19 februari 2021 dimana ketua umum yang diakui oleh negara adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bahwa lambang Partai Demokrat termasuk adribut telah didaftarkan lembaran dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh kementerian hukum dan HAM RI. Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intlektual sejak 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027. Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk lambang partai demokrat tersebut adalah partai demokrat yang beralamatkan di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng Jakarta Pusat 10320.

Bahwa telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada 5 Maret 2021 yang betempat di sibolangit sumatera utara dimana baik aspek penyelenggara , kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang di hasilkan bertentangan dengan surat keputusan AD/ART dan lambang partai yang juga telah tercatat dalam lembaran negara.

Bahwa penggunaan lambang Partai Demokrat secara ilegal seperti tersebut di atas dapat dituntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat 1 undang -undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis menerangkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama dengan keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang san jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (IKM)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here