Home BERITA SUMSEL Anggaran Pilkades Rp 27,5 Juta per Desa, Komisi I DPRD OKUT :...

Anggaran Pilkades Rp 27,5 Juta per Desa, Komisi I DPRD OKUT : Sisanya Kemana ?

58
0
SHARE
FOTO : Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Warsito.

OKU Timur, SOR – Ketua Komisi I DPRD OKU Timur, Warsito meluruskan soal anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 untuk 35 desa di Kabupaten OKU Timur, yang hanya Rp. 27,5 juta per desa.

Menurut Warsito, DPRD OKU Timur sudah menyetujui dan menetapkan anggaran Pilkades sebesar Rp. 2,5 miliar. Rincian anggaran tersebut sudah ada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Kerja Anggaran yang disusun dan diusulkan oleh Dinas PMD OKU Timur.

“Anggaran itu untuk pelaksanaan Pilkades serentak, jadi sudah jelas besarannya. Bisa dihitung sendiri berapa besar anggaran turun ke desa yang akan melaksanakan Pilkades,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Dikatakan Warsito, adanya pernyataan Kepala Dinas PMD OKU Timur di salah satu media, yang mengatakan anggaran pelaksanaan Pilkades hanya Rp. 27,5 juta per desa hingga selesai, dengan rincian pembiayaan untuk honorium, kertas suara, surat undangan, sangat disayangkan.

“Coba hitung saja, jika hanya Rp 27,5 juta per desa untuk pelaksanaan Pilkades hingga akhir (pelantikan) sangat tidak masuk akal. Jika ditotalkan hanya Rp Rp. 962.500.000, kemana sisanya. Sedangkan anggaran yang sudah disetujui Rp 2,5 miliar,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD OKU Timur melalui Kabid Pemdes, Hendri membenarkan besaran anggaran yang diusulkan dan disetujui DPRD untuk pelaksaan Pilkades serentak sebesar Rp 2,5 miliar.

“Ya benar itu, item penggunaan anggarannya cukup banyak, diantaranya untuk honorium, hibah keamanan, surat suara,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan lapangan, memang anggaran tersebut belum mencukupi untuk pelaksanaan Pilkades, karena yang ditanggung pembiayaannya dalam APBD tidak banyak. Seperti, honor panitia dan pengawas yang dibiaya oleh APBD hanya untuk 25 orang, tapi fakta dilapangan panitia kadang lebih dari 25 orang.

“Untuk menutupi kekurangan pembiayaan itu, disarankan kepada panitia Pilkades untuk mencari sumber dana dari APBDes, atau bisa sumbangan dari masyarakat yang tidak mengikat. bukan memungut iuran dari Calon Kepala Desa, itu tidak dibenarkan,” katanya. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here