Home OKU RAYA Tok! Perda APBD OKU Timur 2021 Disetujui

Tok! Perda APBD OKU Timur 2021 Disetujui

484
0
SHARE
Bupati OKU Timur Kholid Mawardi, disaksikan Ketua DPRD OKU Timur Beni Defitson dan Wakil Bupati OKU Timur Fery Antoni saat menandatangani naskah APBD 2021 yang baru disetujui. *Suaraokuraya/

OKU Timur, SOR – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanjaan Daerah (APBD) tahun 2021 resmi disahkan. Pengesahan Perda APBD tahun 2021 tersebut digelar melalui rapat paripurna penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

Pada rapat paripuna itu, DPRD OKU Timur juga mengesahkan dan menyetujui APBD 2021 sebesar Rp1.735.529.140.580,-. Angka tersebut turun jika dibandingkan APBD 2020 sebesar Rp 1.887.170.279.971,-.

Ketua DPRD OKU Timur, H Beni Defitson, SIP, MM saat memimpin rapat peripurna pada Selasa (24/11/2020) mengatakan, seluruh Fraksi DPRD OKU Timur menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD OKU Timur TA 2021 menjadi Perda APBD OKU Timur TA 2021.

“Jika dibandingkan dengan APBD 2020 APBD TA 2021 mengalami penurunan sekitar 8,7 persen,” ungkapnya

Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi penurunan APBD TA 2021. Salah satunya, adanya dampak dari penyebaran virus covid-19 , yang dinilai berdampak terhadap seluruh lini.”Penurunan karena akibat covid dan adanya kebijakan nasional sehingga dana transfer berkurang,” ujarnya.

Sementara, Bupati OKU Timur Kholid Mawardi menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan kebijakan DPRD OKU Timur yang telah mengesahkan APBD OKU Timur tahun 2021.

“Pemerintah Kabupaten OKU Timur sekali lagi mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang terhormat,” katanya.

Berikut ringkasan APBD TA 2021 OKU Timur. Pendapatan Asli Daerah Rp 115.375.530.000,- yang meliputi pajak daerah sebesar Rp 44.174.030.000,-, retribusi daerah Rp 5.201.500,000,-, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 4.000.000.000,- dan lain-lain PAD yang sah Rp 62.000.000.000,-.

Pendapatan transfer Rp 1.534.684.110.580,- yang meliputi pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 1.433.195.470.016,- , pendapatan transfer antar daerah Rp 101.488.640.564,-

Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 85.469.500.000,- meliputi pendapatan hibah 1.500.000.000,- dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Rp 83.969.500.000,-. (IKM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here