Home OKU RAYA Ketua Komisi IV Sayangkan Siswa Bayar Rp 600.000 untuk Ambil Ijazah

Ketua Komisi IV Sayangkan Siswa Bayar Rp 600.000 untuk Ambil Ijazah

1103
0
SHARE

SUARAOKURAYA, OKU Timur — Ketua Komisi IV DPRD OKU Timur Fenus Antonius sangat menyayangkan adanya pungutan biaya Rp 600.000 pada setiap siswa yang akan mengambil ijazah di SMK Negeri 1 Martapura.

“Apalagi berdasarkan laporan yang saya terima dari masyarakat, biaya sebesar itu untuk komite sekolah. Ini alasan yang tidak masuk diakal dan terlalu mengada-ada,” katanya kepada awak media, Jum’at (14/9).

Menurutnya, tidak boleh pihak sekolah maupun komite sekolah memungut uang kepada siswa dengan alasan apapun karena akan membebani orang tua siswa yang taraf ekonominya lemah.

“Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidak kesekolah tersebut dan memanggil orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat pungutan itu serta memanggil komite sekolah untuk meminta penjelasan, jika memang benar dan terbukti maka pihak sekolah harus bertanggungjawab,” tukasnya.

Salah satu orang tua siswa, yang enggan disebut namanya, mengaku sangat kesal dengan adanya pungutan uang sebesar itu karena hanya akan memberatkan orang tua yang berekonomi lemah.

“Seharusnya jangan ada pungutan sebesar itu jika siswa mau mengambil ijazah apalagi alasannya untuk komite sekolah dan ini sangat memberatkan orang tua,” ujarnya.

Dikatakannya, uang sebesar itu disetor tanpa memakai kwitansi, untuk kelas 3 rata-rata dipungut biaya untuk menebus ijazah. “Kami pasrah saja dengan kebijakan itu karena mau bagaimana lagi mengingat ijazah sangat penting untuk anak,” katanya dengan nada kesal.

Sementara, Kepala Sekolah SMKN 1 Martapura Ribut, membantah adanya pungutan sebesar Rp.600.000 kepada siswa yang mengambil ijazah.

“Tidak benar itu, tidak ada pungutan. Ijazah adalah hak semua siswa yg telah menyelesaikan study di suatu sekolah, termasukdi SMKN 1 Martapura. Maka berhak mendapatkan ijasah dan pengambilan ijazah tdk dipungut atau ditebus dana serupiah pun,” ujarnya.

Ditambahkannya, apabila ada siswa yg diminta tebusan sejumlah uang pada saat pengambilan ijazah maka segera diinformasikan kepada pihak sekolah dan akan ditindaklanjuti.

“Yang jelas, siswa datang kesekolah untuk ambil ijazah, pulang dipastikan membawa ijazah dan tanpa uang tebusan,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.

Permendikbud tentang Komite Sekolah dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan. (ikm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here